MOROWALI Sulawesi Tengah - Sabtu 27 Agustus 2022, unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali melakukan pemeriksaan interview terhadap beberapa orang saksi sekaligus korban terkait dugaan tindak pidana kasus pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2022 di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
"Kita sudah periksa saudara NM, MP dan korban NQ, 19 Thn, terkait laporan Polisi Nomor: LP / B / 155 / 2022 / SPKT / POLRES MOROWALI / POLDA SULTENG, tanggal 27 Agustus 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang dialami oleh anak Pelapor, " Ujar Iptu Arya Widjaya SIK, Kasat Reskrim Polres Morowali.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lanjut Arya menjelaskan, koronologi kejadiannya yaitu saat dilakukan pemeriksaan kepada anak kandung pelapor yang saat itu didampingi oleh pelapor saat mengadukan peristiwa tersebut anak kandung pelapor yakni NQ, keterangannya membenarkan tentang terjadinya hubungan orang dewasa dengan korban NQ pada saat rumah korban sepi, orang tua korban juga keluar kota.
"Benar pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 11.00 saudara MA telah melakukan hubungan badan dengan korban NQ, dengan cara memanfaatkan situasi keadaan korban yang saat itu sedang sendiri dirumahnya saat ditinggal pergi oleh kedua orang tuannya menuju ke Kota Palu, " Jelas Arya.
Arya yang disapa akrab mengatakan bahwa korban menjelaskan cara MA, melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya, dengan cara membujuk untuk ke kamar korban, namun ditolak tetapi terlapor memaksa dengan menarik tangan agar bisa kekamar korban.
Setelah dipaksa korban melakukan perlawanan agar tidak ditarik namun kekuatan pelaku lebih kuat dari dirinya. Saat di dalam kamar korban didorong keatas kasur setelah itu ditelanjangi dan korban masih terus melakukan perlawanan dengan mendorong dan menendang pelaku.
"Setelah dikamar katanya korban didorong tergeletak dikasur dan membuka semu celana, korban terus melakukan perlawanan dengan cara menarik kembali celana tetapi terus dipaksa oleh MA, korban menendang dan menggigit bahu dan tangan kiri pelaku namun tetap dipaksa, sampai pada akhirnya terjadi pelecehan dengan jari pelaku pastikan keperawanan korban sampai akhirnya terjadi pemerkosaan, " beber Arya.
Berdasarkan laporan tersebut pada hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 sekitar Pukul 19.00 WITA, Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di tempat tinggalnya, di Desa Keurea, Kec Kec.Bahodopi, Kab Morowali.
Ternyata pelaku sejak hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022, sudah meninggalkan tempat tinggalnya, Kemudian Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Luwu Utara untuk melakukan pencarian di rumah orang tua MA, yang berada di wilayah Desa Bungadidi, Kec Tana Lili, Kab.Luwu Utara.
"Ternyata pelaku pulang kampung ke Sulawesi Selatan, alhamdulillah setelah berbagai upaya dilakukan untuk bisa menangkap pelaku sekitar Pukul 21:10 WITA Unit Opsnal Polres Morowali berhasil mengamankan MA, selanjutnya dibawa menuju Polres Morowali guna dilakukan pemeriksaan, MA mengakui dan membenarkan dirinya melakukan apa yang disangkahkan dengan dalih mau membuktikan keperawanan korban juga karena merasa nafsu. Dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, " Tutup Arya.
(PATAR JS)