Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Oknum Polisi Terlibat Sabu dan 3 Pelaku Lainnya

    Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Oknum Polisi Terlibat Sabu dan 3 Pelaku Lainnya

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali tidak main-main memberangus kejahatan penyalahgunaan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.

    Sudah banyak para pelaku kejahatan penyalahguna Narkoba yang masuk bui apalagi di kepemimpinan Kapolres Morowali AKBP. Ardi Rahananto dan Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, dengan tegas menyatakan tidak tebang pilih bagi pelaku kejahatan Narkoba.

    Terbukti, dari empat (4) Pelaku terlibat Sabu yang baru-baru ini ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali di wilayah Kecamatan Bahodopi, salah satunya oknum polisi aktif pangkat Aipda yang bertugas di Polda Sulteng.

    "Dari 4 pelaku ini, salah satunya oknum polisi aktif inisial PS (41) yang bertugas di Polda Sulteng, " ungkap Kabag Ops Polres Morowali Kompol.Awaluddin Rahman, S.H, M.H di dampingi Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom kepada sejumlah Wartawan saat menggelar press release di Aula Mapolres Morowali, Rabu (30/03/2022).

    Terungkapnya hal itu, berdasarkan  hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lk AN (29) dan Lk A (40) bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari PS dengan harga pembelian senilai Rp.1.800.000/gram.

    Kemudian, dipecah oleh Lk AN menjadi 19 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah Lk A dan dijualkan dengan harga Rp.150.000 - Rp.200.000/sachet nya dan sudah laku terjual sebanyak 2 saset plastik bening seharga Rp.350.000, Kmudian sisanya adalah Barang bukti yang ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba sebanyak 17 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu

    Dari tangan para pelaku didapatkan Barang Bukti (Babuk) 17 bungkus plastik cetik berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 9, 72 gram, uang tunai senilai Rp.350.000, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, satu unit handphone Android merk redmi warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam.

    "Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " terang perwira polisi satu bunga dipundaknya itu.

    Demikian halnya terhadap tersangka inisial FF (34), diperoleh Babuk 14 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 310 gram, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam 1 buah alat isap sabu, satu buah kaca pyrex, satu buah korek api gas, dua buah wadah plastik tempat kanebo warna putih, 1 buah sarung tangan warna putih, 1 buah bungkusan kartu joker.

    "Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, " tegas perwira polisi yang hobbi bermain catur itu.

    Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, bahwa terhadap oknum polisi inisial PS  sudah dilakukan tes urin dan dari hasil tes urin hasilnya positif sebagai pengguna.

    "Hasil tersebut kita sudah koordinasikan ke Polda Sulteng, oknum tersebut selain pengedar juga pengguna. Kemungkinan sanksi yang di jatahui akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah nantinya ada putusan inkracht, " pungkas perwira polisi yang dikenal low profil itu.

    (PATAR JS)

    Morowali Sulawesi Tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Menang Pemilu 2024, Partai Perindo...

    Artikel Berikutnya

    Alokasikan Anggaran Rp.8 M, Pemda Morowali...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Pelda Kahar Hadiri Sosialisasi Terpadu Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS di Bahodopi 
    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Sekwan DPRD Morowali mengucapkan selamat HUT Morowali ke-25
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Komitmen Terhadap Keselamatan Kerja, PT Vale Perkuat Kesiapsiagaan bersama Ahli Toksikologi Nasional
    IMIP Salurkan Beasiswa Bagi 300 Mahasiswa di 22 Kampus Se-Indonesia Termasuk Untad Palu
    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Oknum ASN Inisial MH bersama Istrinya Terlibat Narkotika 
    PT Vale Indonesia Perkuat Komitmen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa
    Kampanye Akbar Paslon RAHA Dipadati Puluhan Ribu Massa Original, Bukti Inginkan Morowali 4 Kali Lebih Maju 
    Polres Morowali Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
    Jiwa Sosial Rachmansyah Ismail Bikin Terharu Papa Ateng Warga Bumi Harapan Sampai Teteskan Air Mata
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Morowali Ajak Insan Pers Beritakan Informasi yang Sejuk dan Berimbang 
    Huabao Gandeng 4 Instansi Dorong Kualitas Pendidikan di Morowali dan Makassar
    Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Basri Komsos bersama Pemdes Labota