MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kerjanya tanpa pandang bulu, Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Hari Jumat 16 Agustus 2024.
Terduga pelaku yang dimaksud adalah pria berinisial MH alias A dan wanita berinisial RN dan MH diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologis Pengungkapan pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wita lalu, Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki MH alias A dan satu orang perempuan berinisial RN dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba di Jalan Trans Sulawesi Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Setelah ditelusuri, RN ternyata memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial YU yang berada di Kota Palu, dengan cara menghubungi via WhatsApp yang mana YU mengirim Narkotika jenis sabu tersebut ke Morowali.
Adapun barang bukti yang diperoleh personel Polres Morowali berupa, 2 sachet paket sabu dengan berat bruto 0, 64 gram, 1 unit handphone merk Redmi, 1 buah pipa plastik, 1 buah pirex.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pasutri tersebut, Pasal Yg Di Persangkakan
Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***