MOROWALI, Sulawesi Tengah - Bawaslu Kabupaten Morowali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Aliamin SE, didampingi Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Morowali Elsevin Lasinara SH, serta semua Ketua dan Anggota Panwascam se-kabupaten Morowali.
Pelaksanaan kegiatan selama 2 hari (20-21/Agustus 2024), bertempat di Aula Hotel Qafia, yang beralamat di jalur 2 KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah , Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (20/8/2024).
Mengawali kegiatan, penyampaian laporan dari Ketua Panitia pelaksana Mardin, S.Kom, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yakni:
1. Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi undang-undang.
2.Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3.Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
4.DIPA APBD Bawaslu Kabupaten Morowali tahun 2024.
5. Surat Keputusan Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali nomor 002/ST - 06/HK.01.01/08/2024 tentang penetapan panitia kegiatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada pemilihan serentak tahun 2024.
"Tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilihan Kecamatan se Kabupaten Morowali, khususnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa antara peserta pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024, " terang Mardin menutup laporannya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Morowali Aliamin SE, dalam sambutannya saat membuka Bimtek tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan perbawaslu nomor 8 tahun 2020, terkait persoalan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada.
"Tentunya tidak terlepas nanti setelah kegiatan ini dan kembali bertugas, para Panwascam tetap harus melakukan koordinasi supaya menyatukan persepsi kita sebagai lembaga pengawas, " imbuh Ketua Bawaslu kepada seluruh Panwascam.
Lanjut dikatakan Aliamin, bahwa sesuai penyampaian Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah bahwa kegiatan Pilkada serentak ini akan berbeda dengan Pemilu baru-baru ini, karena tensinya agak naik sebab bersentuhan langsung dengan para calon kepala daerah.
"Olehnya, kita sebagai lembaga pengawas harus wajib menjaga integritas kita karena kita bersentuhan langsung dengan para calon kepala daerah jangan sampai ini yang merusak integritas kita, " pinta Ketua Bawaslu Aliamin.
Terakhir disampaikan, Sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 bahwa saat ini telah memasuki tahapan pengumuman DPS, tugas lembaga pengawas untuk memastikan bahwa seluruh DPS yang sudah di pleno kan itu sudah disosialisasikan dari tanggal 18 sampai tanggal 27 Agustus 2024.
"Sebagai pengawas kita juga menerima tanggapan dari masyarakat yang belum masuk dalam DPS, agar bisa masuk dalam DPS hingga nantinya masuk dalam DPT, " tandasnya.
Usai Ketua Bawaslu Morowali Aliamin menyampaikan sambutannya membuka acara Bimtek, dilanjutkan pemaparan tehnis dan pemberian materi Bimtek yang dipandu langsung Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Morowali Elsevin Lasinara SH.
(PATAR JS)