MOROWALI, Sulawesi Tengah - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada hari Senin pagi (19/08/2024).
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (22 tahun) di sebuah agen travel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.
Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasatres Narkoba IPTU Komang darmawa Adi S.H menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Narkotika jenis sabu Tersebut diperoleh melalui pengiriman agen travel dari Kota Palu, Pengirim barang tersebut diketahui bernama AC yang ditujukan kepada RF dan RF berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Morowali, " terangnya.
Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa Kronologis Penangkapan yaitu Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Atas informasinya tersebut, kemudian Petugas segera mengidentifikasi paket tersebut ternyata milik Tersangka RF, Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 40 sachet sabu di dalam paket, 8 sachet di dompet RF dan 47 sachet lainnya yang disimpan di kamar penginapan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Morowali terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan menghimbau Kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba Narkoba/sabu serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika, " tegasnya.
(PATAR JS & HUMRES)