MORUT, Indonesiasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung ke Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk membongkar adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim Penyidik KPK turun ke kabupaten Morut melakukan penggeledahan di kantor DPRD Morut membongkar dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai sekitar Rp. 8 Milyar (M) lebih.
"Iya Pak dorang (KPK) ada datang ke kantor DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Morut hari Rabu kemarin, " terang sumber media ini via telpon, Jum'at malam (23/09/2022).
Informasi yang diterima media ini bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor DPRD Morut merupakan tindak lanjut dari penetapan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morut, Syarifudin Majid yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) dalam proyek pembangunan gedung baru DPRD Morut tahun anggaran 2018 yang saat ini lagi mangkrak, diduga kuat telah terjadi korupsi merugikan negara sekitar Rp 8 M lebih.
Keterangan soal datangnya KPK ke kantor DPRD Morut dibenarkan salah satu staf DPRD Kabupaten Morut, Andi Iswan Wahid yang mendampingi langsung tim KPK melakukan penggeledahan kantor DPRD Morut.
"Tim penyidik KPK yang datang ke kantor DPRD Morut ada 7 orang, terdiri dari 5 orang tim penyidik KPK yang dikawal dua orang aparat kepolisian bersenjata lengkap, " terangnya sebagaimana dikutip dari laman tinta rakyat.com.
Diterangkan bahwa tim KPK datang ke kantor DPRD Morut menggunakan tiga (3) unit kendaraan mobil dan setibanya di kantor tersebut tim langsung melakukan penggeledahan di kantor DPRD Morut dengan didampingi 3 orang staf DPRD Morut.
Tim Anti Rasuah itu langsung memasuki beberapa ruangan dikantor DPRD Morut melakukan penggeledahan dan mencari sejumlah dokumen yang dianggap penting dengan memakan waktu kurang lebih dari 1 jam.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Tim KPK itu langsung melakukan penggeledahan disejumlah ruangan, sesaat setelah tiba di kantor DPRD Morut, mereka (KPK) langsung melakukan pemeriksaan ke ruangan yang dianggap penting, " terang Iswan.
Keterangan yang diperoleh dari salah satu tim KPK menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan sebab kasus dugaan korupsi pembangunan kantor baru DPRD Morut tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Setelah selesai melakukan penggeledahan di kantor DPRD Morut, para Tim Penyidik KPK itu lanjut mengeledah Kantor Dinas PU Morut.
"Habis dari sini (Kantor DPRD Morut) Tim KPK itu lanjut ke kantor Dinas PU Morut dengan melakukan hal yang sama, digeledah itu kantor PU Morut, " ungkap Iswan.
Seperti apa keberlanjutan kasus yang menyita perhatian publik itu...? Kita nantikan proses hukum yang sedang dilakukan Anti Rasuah.
Kasus ini harus diungkap tuntas dan ditumpas habis hingga ke akar-akarnya. Karena kasus ini sangat merugikan uang rakyat dengan nilai kerugian sekitar Rp 8 M Lebih, dari nilai kontrak Rp. 9.004.617.000 setelah di adendum kala itu tahun anggaran 2018 dari APBD Morut.
(PATAR JS)