MOROWALI, Indonesiasatu.com - Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H perintahkan Kasipropam bersama anggotanya untuk melaksanakan Operasi Gaktibplin terhadap personil Polres Morowali dengan sasaran kelengkapan kendaraan seluruh anggota Polres Morowali.
Hal ini dilakukan agar personil tertib terlebih dulu sebelum turun tertibkan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala tahun 2022 yang akan berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan sasaran kelengkapan kendaraan dan ketertiban berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Morowali.
Kapolres Morowali dalam keterangannya mengatakan bahwa sebelum menertibkan masyarakat harus terlebih dulu melakukan penertiban di internal sendiri, jangan sibuk tertibkan masyarakat sementara anggota sendiri tidak tertib.
"Kita tertibkan anggota terlebih dulu, jangan kita sibuk tertibkan masyarakat padahal anggota sendiri tidak tertib, " terang Kapolres Suprianto.
Kapolres Morowali menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 Hari dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022, dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalulintas, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara, " ujar perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.
Kasipropam Polres Morowali Ipda Muhammad Akhyar SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil pelaksanaan operasi Gaktibplin tersebut masih ditemukan anggota Polres Morowali yang kendaraannya kurang lengkap, yaitu ada kendaraan personil yang hanya dilengkapi 1 spion.
Atas pelanggan yang dilakukan telah diberikan sanksi tegas dengan mengamankan kendaraan dimaksud, sementara untuk kelengkapan Administrasi berupa SIM dan STNK tidak ditemukan anggota yang melanggar.
"Kepada anggota yang kendaraannya tidak lengkap kita amankan kendaraannya dan diberikan waktu untuk melengkapi kendaraannya dengan memasang kaca spion sesuai aturan yang berlaku yakni harus dilengkapi 2 buah spion kiri dan kanan, " terang Akhyar kepada media ini, Senin (03/10/2022).
(PATAR JS)