MOROWALI, Sulawesi Tengah-Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI tentang temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, Polres Morowali langsung bergerak berikan Himbauan ke sejumlah pemilik apotek maupun toko-toko obat di wilayah Kabupaten Morowali, Jumat (21/10/2022).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar penggunaan obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara waktu.
Menindaklanjuti hal tersebut, polres Morowali langsung turun kelapangan untuk memberikan imbauan langsung kepada pemilik toko-toko obat apotek di wilayah kabupaten Morowali.
Imbauan tersebut bertujuan agar pemilik toko obat/apotek sementara ini menghentikan penjualan obat sirup jenis paracetamol anak. Karena berdasarkan berita yang beredar, sudah beberapa kasus kematian anak akibat gagal ginjal yg disebabkan oleh pemakaian obat sirup jenis paracetamol anak.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H, melalui Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.K mengatakan, Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh Kementerian Kesehatan RI, kami pihak kepolisian melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat/apotek di wilayah kabupaten Morowali.
"Pihak kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat agar sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat apa saja yang sementara ini tidak boleh digunakan dan diedarkan" terangnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak ini, " tambahnya.
(PATAR JS/HUMRES)