MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan 4 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Morowali menjadi Tersangka (Tsk) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya fantastis mencapai di atas ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Tenriawaru SH, MH kepada sejumlah Wartawan usai melaksanakan upacara dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022. Bertempat di halaman Kantor Kejari Morowali, jl Adiyaksa, Kel. Mendui, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Jum'at (22/07/2022).
Kajari perempuan pertama di Morowali itu menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dimiliki tim penyidik Kejari Morowali menetapkan Tsk mantan Kepala Desa Lamontoli inisial AA sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa Lamontoli tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara sejumlah Rp 533.959.000.
Selanjutnya, mantan Kepala Desa Tanjung Harapan inisial SD ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara Rp.381.000.000.
Berikutnya, mantan kepala Desa Ngapaye inisial NJ ditetakan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp.240.295.000.
Dan terakhir, mantan Kepala Desa Pulau Bapa inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 dengan total kerugian negara Rp.557.004.700.
"Terhadap para Tsk ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsidir pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, " jelas Kajari Morawali Tenriawaru.
Dijelaskan Kajari Morowali, Tenriawaru bahwa terhadap 4 Tsk sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akibat tindakan dan perbuatan yang dilakukan para mantan Kades tersebut.
Tetapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tampak niatan baik dari para Tsk, sehingga penyidik Kejari Morowali menyimpulkan untuk meningkatkan status ke 4 orang mantan Kades itu menjadi tersangka.
"Jadi, terhadap ke 4 Tsk sudah kita berikan terlebih dulu kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara. Tapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada niat baik dari para mantan Kades itu. Itulah sebabnya kita naikkan statusnya menjadi Tsk, tegasnya.
Ditambahkan Tenriawaru, berbeda halnya dengan kasus mantan Kades Bahomakmur inisial S yang sempat menjalani proses hukum ditahap penyelidikan, kasusnya telah dihentikan Kejari Morowali.
Kejari Morowali menilai mantan Kades Bahomakmur itu punya niatan baik untuk mengembalikan uang kerugian negara yang nilainya juga cukup fantastis yakni senilai Rp.562.435.256, kasusnya sudah dihentikan.
"Untuk kasus mantan Kades Bahomakmur itu kita sudah hentikan, karena yang bersangkutan telah mengembalikan sebagai bukti niat baiknya. Jadi, penghentian perkaranya untuk memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan, " tuturnya.
Kajari Morowali Tenriawaru saat memberikan keterangan Pers didampingi para pejabat Kejari lainnya yakni, Kacabjari Morowali di Kolonodale Andreas Atmaji SH, Kasi Intel Dwi Romadonna, SH, Kasi Pidsus Yogi Natanael, Kasi Pidum Andi Pebrianda.
(PATAR JS)